Pelayanan Aduan

No. SK: 503/07 TAHUN 2024

  1. KTP/Identitas diri pelapor
  2. Email dan Nomor HP
  3. -

  1. Petugas layanan Menerima aduan, mengeidentifikasi aduan dan mendokumentasikan atau meregister (baik secara online maupun secara tatap muka
  2. Petugas layanan menyampaikan/ melaporkan aduan kepada pimpinan
  3. Camat memberikan disposisi kepada Sekcam
  4. Melakukan pengecekan dilapangan apakah sudah sesuai dengan syarat teknis yang belaku dan mencatat sebagai laporan
  5. Menyusun tanggapan adapun sesuai arahan pimpinan
  6. Pimpinan menyetujui dan menandatangani tanggapan aduan
  7. Petugas menyampaikan aduan yang telah di tanggapi (secara online maupun tatap muka)

Pelayanan Aduan 14 Hari

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut hasil Aduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui : a. Petugas Kantor Kecamatan Tasikmadu b. Kotak Saran : c. Email : tasikmadu@karanganyarkab.go.id d. Facebook : -- e. Instagram : kecamatan_tasikmadu f. Website : www.tasikmadu.karanganyarkab.go.id g. Twitter : - - h. Telp : 0271-495027 i. WhatsApp : --
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tasikmadu@karanganyarkab.go.id