Standar Pelayanan Publik Layanan Korban Kebakaran

  1. Berada di wilayah Kab.Soppeng
  2. Menghubungi call center 119

  1. Pihak terkait (pemadam kebakaran) dan masyarakat menghubungi call center 119
  2. Petugas operator menerima panggilan dan mengidentifikasi lokasi kejadian kebakaran
  3. Tim PSC 119 Kabupaten segera berangkat ke lokasi kejadian kebakaran .
  4. Melakukan pemantauan, observasi dan pengkajian terhadap korban kebakaran.
  5. Segera melakukan tindakan sesuai dengan hasil pengkajian dan anamnese pasien korban kebakaran .
  6. Bila memerlukan penanganan lebih lanjut maka pasien akan di rujuk ke sarana kesehatan Puskesmas atau RS sesuai dengan keadaan pasien.
  7. Bila pasien atau keluarga menolak untuk di lakukan tindakan medis serta menolak untuk di rujuk ke Puskesmas atau RS maka pesien atau keluarga di wajibkan untuk mengisi dan menandatangani lembar penolakan yang telah di sediakan.

Pelayanan 24 jam

Tidak dipungut biaya

Penanggulangan Bencana Kebakaran

  1. Jalan Samudera No.4, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng
  2. SMS (08114000119)
  3. Telpon (0484119)
  4. Email (psc119soppeng@gmail.com)
  5. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Layanan Korban Kebakaran "