Standar Pelayanan Konsultasi Seksi Fasyankes dan Peningkatan Mutu

  1. Permintaan Konsultasi oleh Puskesmas
  2. Arahan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan kepada Kepala Seksi sesuai permasalahan yang ingin dikonsultasikan Puskesmas

  1. Puskesmas menyampaian bahan konsultasi kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
  2. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mengarahkan Puskesmas kepada Kepala Seksi sesuai dengan bahan yang ingin dikonsultasikan Puskesmas.
  3. Kepala Seksi memberikan pengarahan sesuai dengan kewenangan dan tupoksi terhadap materi yang dikonsultasikan oleh Puskesmas sambil berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan.
  4. Puskesmas menerima layanan konsultasi

10 - 15 menit setelah arahan Kepala Bidang

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konsultasi Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Peningkatan Mutu

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No. 72

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi Seksi Fasyankes dan Peningkatan Mutu"