Standar Pelayanan Perizinan Rumah Sakit

  1. Surat usulan permohonan Izin Rumah Sakit
  2. Disposisi Kepala Dinas Kesehatan
  3. Disposisi Kepala Bidang
  4. Disposisi Kepala Seksi

  1. Pihak Rumah Sakit bersurat ke Dinas Kesehatan tentang pelaksanaan kegiatan mendirikan rumah sakit dan izin operasional
  2. Disposisi surat kepala Dinas Kesehatan ke Kepala Bidang,
  3. Kepala bidang disposisi ke kepala seksi yang menangani kegiatan tersebut
  4. Kepala Seksi memberikan staf untuk di tindak lanjuti sesuai disposisi kepala dinas sesuai permohonan izin
  5. Membuat surat permohonan izin mendirikan rumah sakit ke PTSP

Pelayanan Jangka Waktu yang telah ditentukan

Tidak dipungut biaya

Surat Pengusulan Izin mendirikan Rumah Sakit ke PTSP

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No. 72

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perizinan Rumah Sakit"