Standar Pelayanan Pembuatan Surat Penerimaan Kaji Banding BLUD

  1. Surat Permohonan Institusi Pelaksana kaji Banding BLUD

  1. Institusi menyampaikan surat permohonan Kaji Banding BLUD melalui Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng untuk diagenda
  2. Surat Permohonan diperhadapkan ke Pimpinan (Kadinkes)
  3. Disposisi Arahan dari Kepala Dinas Kesehatan apabila disetujui untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Penerimaan Kaji Banding BLUD
  4. Disposisi Arahan dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
  5. Membuat Surat Penerimaan Kaji Banding BLUD
  6. Menyampaikan waktu pelaksanaan kaji banding BLUD kepada Institusi Pemohon

1 ( satu ) hari setelah disposisi arahan Kepala Bidang

Tidak dipungut biaya

Surat Penerimaan Kaji Banding BLUD

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No. 72 

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Surat Penerimaan Kaji Banding BLUD"