Standar Pelayanan Pendampingan Akreditasi Puskesmas

  1. Surat Permintaan Pendampingan Akreditasi oleh Puskesmas
  2. Surat Keputusan Penetapan Tim Pendamping Akreditasi
  3. Surat Tugas Pelaksanaan Pendampingan Akreditasi Puskesmas
  4. Disposisi arahan Kepala Dinas Kesehatan
  5. Disposisi arahan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan

  1. Puskesmas menyampaikan surat permintaan pendampingan akreditasi melalui Subag Umum dan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng untuk diagenda
  2. Surat Permintaan diperhadapkan ke Pimpinan (Kadinkes)
  3. Disposisi Arahan dari Kepala Dinas Kesehatan apabila disetujui untuk ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Tugas Pendampingan Akreditasi Puskesmas
  4. Disposisi Arahan dari Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
  5. Membuat Surat Tugas Pendampingan Akreditasi Puskesmas
  6. Melaksanakan Pendampingan Akreditasi Puskesmas oleh Tim Pendamping

1 ( satu ) hari setelah disposisi arahan Kepala Bidang

Tidak dipungut biaya

Surat Pelaksanaan Pendampingan Akreditasi Puskesmas oleh Tim Pendamping

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No.72

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendampingan Akreditasi Puskesmas"