Standar Pelayanan Pembuatan Surat Penyampaian Penugasan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ( P3K )

  1. Surat usulan permohonan P3K dari pihak pelaksana kegiatan/instansi/penyelenggara kegiatan

  1. Pihak pelaksana kegiatan bersurat ke Dinas Kesehatan di melalui Subag Umum dan kepegawaian Dinas Kesehatan, untuk diagenda
  2. Disposisi Arahan dari Kepala Dinas Kesehatan apabila disetujui untuk ditindaklanjuti
  3. Kepala bidang disposisi ke kepala seksi
  4. Kepala Seksi memberikan staf untuk di tindak lanjuti sesuai disposisi kepala dinas
  5. Membuat surat permohonan P3K yang di tujukan ke Publik Safe Center ( PSC )
  6. Menyampaikan surat ke PSC dan tembusan ke Pemohon

Surat Penyampaian Penugasan Pelayanan P3K ke PSC

Tidak dipungut biaya

Surat Penyampaian Penugasan Pelayanan P3K ke PSC

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No. 72 

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan Surat Penyampaian Penugasan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ( P3K )"