Standar Pelayanan Publik Layanan Pengusulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

  1. Foto copy Karpeg
  2. Foto copy SK CPNS dan SK Pangkat Terakhir
  3. Foto copy SKP 2 Tahun terakhir
  4. Foto copy Ijazah terakhir / transkrip nilai yang di legakisir oleh Perguruan Tinggi Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  5. Foto copy SK Tugas belajar atau isin belajar
  6. Asli uraian tugas yang di tanda tangani oleh pejabat eselon II
  7. Surat tanda lulus ujian ijazah
  8. Foto copy rekomendasi ujian PI
  9. Foto copy sk kenaikan pangkat terakhir
  10. Foto copy petikan nip baru

  1. Mendata PNS yang memenuhi persyaratan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
  2. Melakukan verifikasi berkas usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
  3. Membuat pengantar Usulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazahyang di tandatangani oleh kepala UPTD untuk di lanjutkan ke Dinas Kesehatan Kab.Soppeng

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengusulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

  • Kantor UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu 119 Soppeng, Jalan Samudra, No. 4, Kel. Botto, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
  • Pengaduan Saran dan Masukan melalui Kepala UPTD dan Kepala Tata Usaha.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Layanan Pengusulan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah"