Satandar Pelayanan Publik Layanan Mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

  1. Dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menunjukkan kesetian, pengabdian, kecakapan, kejujuran, serta kedisiplinanan yang di buktikan dalam penilaian SKP PNS yang bersangkutan.
  2. Telah memenuhi masa bekerja secara terus-menerus dan tidak pernah terputus sejak terangkat sebagai CPNS hingga saat di usulkan. - Sekurang-kurangnya 10 tahun bagi PNS yang di usulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya 10 tahun. - Sekurang-kurangnya 20 tahun bagi PNS yang di usulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya 20 tahun. -Sekurang-kurangnya 30 tahun bagi PNS yang di usulkan untuk menerima Satyalancana Karya Satya 30 tahun.
  3. Dalam masa bekerja sebaimana tersebut angka 2 di atas, tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarakan Peraturan-perundang-undangan yang berlaku di buktikan dengan surat pernyataan.
  4. Membuat listing(daftar nominasi) PNS yang akan di usulkan menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya (terlampir)
  5. Membentuk Tim Penilai Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya di lingkungan unit kerja masing-masing yang berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan penelitian, dan penilaian terhadap data PNS yang tercantum dalam listing sebelum di usulkan.
  6. Syarat-syarat administrasi : Foto copy sah Surat Keputusan Pengangkatan Pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (cpns). -Foto copy sah SK petikan Nip Baru . - Surat pernyataan tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin tngkat sedang, dan berat dari instansi yang bersangkutan. - Foto copy sah penilaian prestasi kerja (SKP) PNS Tahun sebelumnya. -Daftar riwayat hidup singkat . - Foto copy Satyalancana Karya Satya bentuk lain yang di miliki. - Stopmap folio warna merah untuk Satyalancana Karya Satya 10 tahun, warna biru untk Satyalancana Karya Satya 20 tahun dan warna kuning Satyalancana Karya Satya 30 tahun (masing-masing 3 lembar) .

  1. Mendata PNS yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Satyalancana Karya Satya.
  2. Melakukan verifikasi berkas persyaratan usulan Satyalancana Karya Satya.
  3. Membuat pengantar usulan Satyalancana Karya Satya dan di lanjutkan ke Dinas Kesehatan Kab.Soppeng

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

  • Kantor UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu 119 Soppeng, Jalan Samudra, No. 4, Kel. Botto, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
  • Pengaduan Saran dan Masukan melalui Kepala UPTD dan Kepala Tata Usaha.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Satandar Pelayanan Publik Layanan Mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya"