Standar Pelayanan Publik Layanan Surat Keluar

  1. Menentukan jenis kegiatan yang akan di lakukan
  2. Menentukan tujuan surat yang akan di kirim

  1. Buat konsep surat
  2. Persetujuan konsep dari pihak yang bertanggung jawab terhadap surat tersebut
  3. Lakukan pengetikan
  4. Serahkan ke bagian umum sebanyak 2 rangkap
  5. Bagian umum serahkan ke pemberi kebijakan untuk penandatanganan setelah diberi paraf salahsatu surat sebagai arsip
  6. Kembalikan ke bagian umum setelah ditandatangani
  7. Beri penomoran surat, cap dan catat di buku agenda surat keluar
  8. Pengarsipan surat keluar
  9. Pengamplopan
  10. Pengiriman Surat

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Surat Keluar

  • Kantor UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu 119 Soppeng, Jalan Samudra, No. 4, Kel. Botto, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng.
  • Pengaduan Saran dan Masukan melalui Kepala UPTD dan Kepala Tata Usaha.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Layanan Surat Keluar"