Pelayanan Permohonan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi

No. SK: AT.18.01/62 TAHUN 2024

  1. 1.  Formulir Permohonan
  2. 2.  SPPT/SKPD/SPTPD
  3. 3.  Surat Kuasa dari Wajib Pajak dalam hal dikuasakan
  4. 4.  Fc Identitas yang berlaku
  5. 5. FC rekening listrik/PDAM/Telepon
  6. 6. Surat pernyataan besarnya penghasilan/surat keterangan tidak mampu dari kelurahan

  1. Wajib pajak mengajukan penghapusan / pengurangan sanksi administrasi berdasarkan alasan dengan persyaratan lengkap melalui CSO
  2. Kepala Bidang Penagihan membuat pertimbangan dan diteruskan ke Kasubid Keberatan untuk berkoordinasi dengan Bidang Dafda dan Penetapan (Tim Lapangan)
  3. Kasubid Keberatan membuat jadwal penelitian lapangan
  4. Kasubid Keberatan membuat Berita Acara Penelitian Lapangan dan telaahan serta membuat Surat Keputusan untuk disampaikan ke Kepala Bidang Penagihan
  5. Apabila Kepala Badan menyetujui, Surat Keputusan disampaikan ke Bidang Penagihan untuk diteruskan ke wajib pajak, apabila tidak menyetujui berkas dikembalikan ke Bidang Penagihan proses perbaikan
  6. - Aplikasi e-Layanan
  7. Pemeriksaan kelengkapan berkas
  8. Proses verifikasi berkas, telaah staff, penerbitan draft SK
  9. Pengesahan SK
  10. Wajib pajak menerima Surat Keputusan Pembebasan Pajak.

Maksimal 2 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SK Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi, Berita Acara Rekonsiliasi

Melalui :

a.     ULAS

b.     Telepon (0271) 638893

c.      Kunjungan Langsung

d.     Email: bapenda@surakarta.go.id

e.      Website: bapenda.surakarta.go.id

f.       Whatsapp Pelayanan Pajak Daerah

1.    08112907600

2.    08112907700


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Layanan dan SIMPATDA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi"