No. SK: 188/39/438.7.4/2023
Surat jawaban akan disampaikan oleh Kecamatan Gedangan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
Tidak ada biaya/tarif
1. Surat jawaban tentang pemohonan narasumber. 2. Surat Perintah Tugas pejabat/pegawai yang ditugaskan. 3. Materi sesuai permasalahan yang akan dibahas.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-8914060
b. faksimile : 031-8010460
c. WA Pelayanan : 082131031144
d. email : gedangan @sidoarjokab.go.id
e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store