Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Penduduk Kabupaten Sidoarjo
  2. KK (Kartu Keluarga) bagi yang belum mempunyai KTP
  3. Membawa Kartu BPJS / KIS bagi yang punya
  4. Membawa rujukan lama dan surat keterangan dalam perawatan untuk pasien yang akan memperpanjang rujukan

  1. Pasien dipanggil oleh petugas
  2. Dilakukan anamnesa oleh perawat
  3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( Laboratorium dan Gizi ) bila diperlukan
  4. Apabila pasien memerlukan tindakan, diarahkan ke ruang tindakan
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pemberian rujukan, surat keterangan sehat, surat keterangan berobat, surat keterangan istirahat, bagi yang memerlukan
  7. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  8. Pasien mengambil obat di ruang farmasi
  9. Pasien pulang

60 Menit

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

2. JKN : Peraturan Menteri Kesehatan 52 Tahun 2016 beserta perubahannya

3. JKMM : SK Bupati No. 188/36/404.1.1.3/2019

1. Pelayanan Pemeriksaan Umum, 2. Surat Keterangan Sehat, 3. Surat Keterangan Berobat, 4. Surat Keterangan Istirahat, 5. Rujukan

1. Pengaduan Langsung : Menemui Bapak Budiono (Ka. TU) atau Bapak Pudjianto (pejabat BLUD)  di Ruang TU

2. Pengaduan Tidak Langsung

a. Kotak Saran

b. Telpon : (031) 8976699

c. WA : 081228376727

d. Email : puskwonoayu@gmail.com

e. Google Maps / Ulasan Google : Puskesmas Wonoayu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"