Pelayanan Surat Keterangan Pindah dan Datang

No. SK: 0008.3.4/46/2024

  1. PINDAH DAN DATANG ANTAR KELURAHAN/DESA a. Surat Keterangan Pindah Datang yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah b. Membawa KTP Asli lama c. Membawa Kartu Keluarga asli lama. d. Membawa surat pernyataan persetujuan pindah dan surat pernyataan persetujuan menumpang KK untuk pemohon pindah yang berstatus sebagai anggota keluarga yang belum menikah atau sudah menikah dengan kepala keluarga dari Kartu Keluarga tersebut
  2. PINDAH KELUAR DAN DATANG ANTAR KECAMATAN a. Surat Keterangan Pindah Datang/ Keluar yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah b. Membawa SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Datang WNI) dari kecamatan asal untuk pindah datang antar kecamatan c. Membawa KTP Asli untuk diserahkan ke petugas kecamatan bagi yang pindah keluar d. Membawa Kartu Keluarga asli bagi yang pindah keluar e. Membawa surat pernyataan persetujuan pindah dan surat pernyataan persetujuan menumpang KK untuk pemohon pindah yang berstatus sebagai anggota keluargayang belum menikah atau sudah menikah dengan kepala keluarga dari Kartu Keluarga tersebut. f. Membawa data pendukung diri lain jika diperlukan (surat/akta nikah, akta cerai, akte kelahiran, dll)

  1. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar Pindah Keluar/Datang yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Surat Keterangan Pindah WNI antar kecamatan kepada Petugas Penerima Layanan di meja resepsionis, disertai data pendukung diri lain yang dibutuhkan
  2. Petugas Penerima layanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pindah.
  3. Berkas persyaratan pindah yang lengkap langsung diserahkan kepada operator untuk diproses, berkas persyaratan pindah yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dengan penjelasan mengenai data yang perlu dilengkapi.
  4. Operator memproses data pindah keluar/datang antar desa/kelurahan dalam wilayah Kecamatan Tawangmangu dan pindah keluar/datang antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten Karanganyar.
  5. Setelah pemrosesan data pindah datang/keluar antar desa/kelurahan dalam wilayah Kecamatan Tawangmangu serta pindah datang antar kecamatan dalam wilayahKabupaten Karanganyar selesai, operator melanjutkan proses dengan pencetakan KK dan E-KTP pemohon sesuai domisili terkini.
  6. Setelah pemrosesan data pindah keluar antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten Karanganyar selesai, operator mengajukan permohonan verifikasi dan barcode SKPWNI dari Disdukcapil Kabupaten Karanganyar
  7. Setelah SKPWNI antar kecamatan terverifikasi dan terisi barcode, Operator mencetak SKPWNI antar kecamatan dan menyerahkan kepada Pemohon.
  8. Proses selesai

Lamanya proses pembuatan Surat Pindah
dan Datang antar kecamatan dan
Pengantar pindah antar kabupaten/kota
paling lama 1 hari kerja tiap pemohon
persyaratan secara lengkap selama tidak
ada gangguan jaringan internet


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan

Penanganan Pengaduan dilaksanakan secara langsung di Kantor Kecamatan Tawangmangu atau via telp Petugas an. WIDODO (HP. 085647280258)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah dan Datang"