No. SK: 0008.3.4/46/2024
Lamanya proses pembuatan Surat Pindah dan Datang antar kecamatan dan Pengantar pindah antar kabupaten/kota paling lama 1 hari kerja tiap pemohon persyaratan secara lengkap selama tidak ada gangguan jaringan internet |
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah WNI antar Kecamatan
Penanganan Pengaduan dilaksanakan secara langsung di Kantor Kecamatan Tawangmangu atau via telp Petugas an. WIDODO (HP. 085647280258)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store