Pelayanan Kegawatdaruratan

  1. Terjadi situasi kegawatdaruratan

  1. Masyarakat/pelapor menghubungi Call Center 119
  2. Pelapor memberikan informasi tentang kondisi, situasi dan tempat kejadian
  3. Operator Call Center 119 menerima informasi dari pelapor dan meneruskan informasi ke Petugas PSC 119 Bangli
  4. Petugas PSC 119 Bangli menuju ke lokasi kejadian
  5. Petugas memberikan pelayanan kegawatdaruratan di tempat kejadian sesuai dengan SOP Kegawatdaruratan
  6. Petugas segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit sesuai dengan indikasi

Jangka waktu penyelesaian pelayanan maksimal 1 x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kegawatdaruratan

Segala bentuk pengaduan terkait pelayanan akan ditangani sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan. Pengaduan dapat disampaikan ke Kantor Dinas Kesehatan, call center 119 dan atau melalui media elektronik (aplikasi LAPOR, website)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan "