Jangka waktu penyelesaian pelayanan maksimal 1 x 24 jam
Tidak dipungut biaya
Pelayanan kegawatdaruratan
Segala bentuk pengaduan terkait pelayanan akan ditangani sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan. Pengaduan dapat disampaikan ke Kantor Dinas Kesehatan, call center 119 dan atau melalui media elektronik (aplikasi LAPOR, website)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store