Pelayanan Proposal Bantuan

  1. a. Proposal Bantuan yang ditandatangani Kepala Desa

  1. 1. Menerima dan mengagenda berkas pemohon dalam buku pemohonan Rekomendasi Pengurusan proposal
  2. 2. Memverifikasi dan memberi paraf apabila berkas tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. 3. Memvalidasi berkas kemudian dilanjutkan ke Kasi kesos untuk di gandakan dan diarsipkan
  4. 4. Memvalidasi berkas kemudian dilanjutkan ke loket pelayanan
  5. 5. Menyerahkan proposal bantuan kepada pemohon

Lamanya proses rata-rata 10 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Proposal Bantuan

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Proposal Bantuan"