Pelayanan SKCK

  1. a. Surat pengantar Desa
  2. b. KTP
  3. c. Pas Foto bewarna 3x4

  1. 1. Pemohon membawa/melengkapi berkas
  2. 2. Registrasi berkas masuk
  3. 3. Verifikasi berkas
  4. 4. Permohonan yang telah memenuhi ketentuan duserahkan ke petugas registrasi
  5. 5. Surat diserahkan kepala sekcam untuk di paraf dan ditandangani oleh camat
  6. 6. Surat di stempel kemudian diserahkan ke pemohon

Lamanya proses rata-rata 5 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat legaliasi

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKCK"