Pemeriksaan umum

No. SK: 100.3.3/25/438.5.2.2.14/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien melakukan antrian di ruang tunggu depan layanan pemeriksaan umum
  2. Petugas memanggil pasien/ klien masuk ke layanan pemeriksaan umum
  3. Petugas melakukan pemeriksaan: ? Petugas melakukan anamnesa meliputi keluhan utama, keluhan penyerta, riyawat penyakit sekarang dan riwayat penyakit dahulu ? Petugas melakukan pemeriksaan fisik, meliputi pemeriksaan tekanan darah, nadi, respirasi, suhu, berat badan, tinggi badan dan pemeriksaan spesifik terkait keluhan pasien
  4. Jika membutuhkan pemeriksaan penunjang, petugas menyarankan pasien untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium
  5. Pasien menyelesaikan administrasi pemeriksaan laboratorium di kasir (bagi pasien umum)
  6. Pasien kembali ke layanan pemeriksaan umum
  7. Petugas menegakkan diagnosa klinis pasien
  8. Petugas melakukan penatalaksanaan pasien sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01,07/MENKES/1186/2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01,07/MENKES/1936/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP ? Dilakukan rujukan eksternal (ke Fakes Lanjutan) apabila tindakan medis tidak bisa dilakukan di Puskesmas ? Dilakukan rujukan internal (ke unit layanan Puskesmas) apabila membutuhkan kolaborasi dengan tim kesehatan lainnya di Puskesmas
  9. Pasien menyelesaikan administrasi tindakan medis pelayanan pemeriksaan umum dikasir (bagi pasien umum)
  10. Pasien mengambil obat di layanan farmasi
  11. Pasien Pulang

≤ 15 menit

Pasien dengan BPJS/ KIS PRAMBON/ KTP Sidoarjo: Gratis

Pelayanan penerbitan surat keterangan sehat jasmani, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1.         Pemeriksaan Kesehatan Untuk Pendidikan (Fisik, dan Buta Warna) : 20.000

2.         Pemeriksaan Kesehatan Untuk Bekerja/ TKI (Belum termasuk pemeriksaan Penunjang):             20.000

Pelayanan pemeriksaan kesehatan (pasien dengan usia 5- 59 tahun), Pelayanan penerbitan surat keterangan sehat jasmani

1. Penyampaian langsung

2. Kotak saran

3. Telepon: 031-8974735

4. Whats App: 0896-5363-2667

5. E-mail: pkm.prambon@gmail.com

6. Website: puskesmasprambon.sidoarjokab.go.id

7. Google review: puskesmas prambon

8. Facebook: puskesmas prambon

9. Instagram: @puskesmasprambon_sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan umum"