Konsultasi dan Pengaduan

No. SK: 100.3.3/25/438.5.2.2.14/2024

  1. Pasien Puskesmas

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan melalui media pengaduan Puskesmas Prambon
  2. Tim Penanganan Pengaduan menerima pengaduan pelanggan melalui media pengaduan Puskesmas Prambon
  3. Tim Penanganan Pengaduan mendokumentasikan pengaduan pelanggan pada Buku Pengaduan Pelanggan
  4. Tim Penanganan Pengaduan melakukan investigasi mengenai kronologi terjadinya pengaduan
  5. Tim Penanganan Pengaduan melakukan pertemuan untuk membahas pengaduan yang diterima dengan mengundang pihak- pihak yang terlibat dalam isi pengaduan
  6. Tim Penanganan Pengaduan merumuskan Rencana Tindak Lanjut pengaduan
  7. Tim Penanganan Pengaduan mendiskusikan hasil pembahasan pengaduan bersama dengan PJ Mutu dan Kepala Puskesmas
  8. Tim Penanganan Pengaduan bersama unit layanan yang terlibat melakukan Tindak Lanjut hasil pembahasan pengaduan berupa tindakan korektif dan preventif
  9. Tim Penanganan Pengaduan mendokumentasikan seluruh proses penanganan pengaduan dalam Buku Pengaduan Pelanggan
  10. Tim Penanganan Pengaduan melakukan monitoring tindak lanjut

3x 24 jam

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut hasil penanganan pengaduan

1. Penyampaian langsung

2. Kotak saran

3. Telepon: 031-8974735

4. Whats App: 0896-5363-2667

5. E-mail: pkm.prambon@gmail.com

6. Website: puskesmasprambon.sidoarjokab.go.id

7. Google review: puskesmas prambon

8. Facebook: puskesmas prambon

9. Instagram: @puskesmasprambon_sidoarjo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi dan Pengaduan"