Pelayanan Farmasi

No. SK: 100.3.3/25/438.5.2.2.14/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien sudah dilakukan peresepan oleh dokter/petugas pemeriksa

  1. Pasien meletakkan nomor antrian pendaftaran di tempat yang telah disediakan di layanan Farmasi
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu depan layanan Farmasi
  3. Petugas farmasi menyiapkan obat: ? Petugas farmasi menelaah kelengkapan resep,bila resep tidak jelas dikonsultasikan kepada dokter penulis resep ? Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai resep yang diperlukan ? Petugas farmasi memberika etiket 1. Etiket warna putih untuk obat oral 2. Etiket warna biru untuk obat luar 3. Label kocok dahulu pada sediaan obat dalam bentuk larutan
  4. Petugas farmasi memanggil pasien sesuai dengan urutan nomor antrian
  5. Petugas farmasi melakukan identifikasi pasien
  6. Petugas farmasi memberikan obat disertai Pemberian Informasi Obat (PIO) kepada pasien
  7. Pasien pulang/rawat inap

1. Obat jadi        : ≤ 15 menit

2. Obat Racikan : ≤ 20 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan obat rawat jalan dan rawat inap

1. Penyampaian langsung

2. Kotak saran

3. Telepon: 031-8974735

4. Whats App: 0896-5363-2667

5. E-mail: pkm.prambon@gmail.com

6. Website: puskesmasprambon.sidoarjokab.go.id

7. Google review: puskesmas prambon

8. Facebook: puskesmas prambon

9. Instagram: @puskesmasprambon_sidoarjo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"