Farmasi

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas farmasi menerima resep dan memberikan no antrian pengambilan obat kepada pasien
  2. Pasien melakukan antrian di ruang tunggu depan layanan farmasi
  3. Petugas farmasi menyiapkan obat : 1. Petugas farmasi menerima kelengkapan resep, bila resep tidak jelas dikonsultasikan kepada dokter penulis resep 2. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai resep yang diperlukan 3. Petugas farmasi memberika etiket, @etiket warna putih untuk obat oral, @etiket warna biru untuk obat luar , @label kocok dahulu pada sediaan obat dalam bentuk larutan
  4. Petugas farmasi memberikan obat kepada pasien sesuai dengan urutan no antrian layanan farmasi dan melakukan KIE pada pasien
  5. Pasien pulang/ rawat inap

1. Obat jadi        : ≤ 15 menit

2. Obat Racikan : ≤ 20 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan obat rawat jalan dan rawat inap

  1. Penyampaian langsung
  2. Kotak Saran
  3. Telepon : 031 – 8974735
  4. email     : pkm.prambon@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"