Penerbitan KK baru untuk Penduduk yang semula berkewarganegaraan Asing

No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan

  1. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian; untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus;
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan;
  3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani KK;
  5. Petugas menyerahkan KK pada loket pengambilan berkas/dokumen.

15 menit.

Jika  tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. a. Pengaduan Tatap Muka:

    1. Kotak Pengaduan;

    2. Alamat : Jalan Dr. Soeharjo No. 7, Kampung Baru,

    Pariaman, Sumatera Barat

    3. Petugas khusus : Alfauzi, A.Ma 

    b. Pengaduan online :

    1. email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com

    2. Telpon/Fax : (0751) 93399/ (0751) 93953

    3. Website : www.dukcapil.padangpariamankab.go.id

    4. Aplikasi Android : Dukcapil Ceria Mobile (DCM) pada Menu Layanan Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat)

    5. Media Sosial :

     -  Facebook : Dukcapilceria Dukcapilceria

     -  Twitter : @dukcapilceria

    -  Instagram : @dukcapil_ceria)

    6. Lain-lain :

    -  Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

    -  Anjungan Data dan Informasi Kependudukan

    (ADIK);

    - Google bussines : https://g.page/dukcapilceria

    7. Petugas khusus : Hermadila Sari, SE, Firdiman Darnis  dan Fityuliana Sarmila


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store