Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berubah Status menjadi Izin Tinggal Tetap

No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan

  1. Dokumen Perjalanan
  2. Surat Keterangan Tempat Tinggal; dan
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus;
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan;
  3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan dan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. Petugas mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Pemohon;
  5. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk;
  6. Biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Penduduk pada loket pengambilan berkas/dokumen.

15 menit, jika  tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

  1. a. Pengaduan tatap muka:

    1. Kotak Pengaduan;

    2. Alamat :

    Jalan Dr. Soeharjo No. 7, Kampung Baru, Pariaman, Sumatera Barat

    3. Petugas khusus : Alfauzi, A.Ma dan Yulia Zulfinda

    b. Pengaduan online :

    1. email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com

    2. Telpon/Fax : (0751) 93399/ (0751) 93953

    3. Website : www.dukcapil.padangpariamankab.go.id

    4. Aplikasi Android : Dukcapil Ceria Mobile (DCM ) pada Menu Layanan Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat)

    5. Media Sosial :

     -  Facebook : Dukcapilceria Dukcapilceria

     -  Twitter : @dukcapilceria

    -  Instagram : @dukcapil_ceria

    -  tik tok : Dukcapil_ceria

    6. Lain-lain :

    -  Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

    -  Anjungan Data dan Informasi Kependudukan (ADIK);

    -  Google Bussines : https://g.page/dukcapilceria

    7. Petugas khusus : Hermadila Sari, SE, Firdiman Darnis  dan Fityuliana Sarmila


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berubah Status menjadi Izin Tinggal Tetap"