Pencatatan Biodata Penduduk WNI

No. SK: 54/KEP/DISDUKCAPIL-2022 Tentang Standar Pelayanan

  1. Surat pengantar dari walinagari
  2. Fotocopy dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
  3. Fotocopy bukti pendidikan terakhir.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian, untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor antrian dan loket khusus;
  2. Pemohon mengisi F1.01 serta menyerahkan persyaratan
  3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan serta melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan;
  4. Apabila tidak memiliki dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, maka mengisi F1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
  5. Menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
  6. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal Biodata diminta oleh masyarakat, Dinas memberikan Biodatanya.

15 menit, s Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

a. Pengaduan tatap muka:

1. Kotak Pengaduan;

2. Alamat : Jalan Dr. Soeharjo No. 7, Kampung Baru, Pariaman, Sumatera Barat

3. Petugas khusus : Alfauzi, A.Ma dan Yulia Zulfinda, S.Pd

b. Pengaduan online :

1. email : dukcapilceria.pelayanan@gmail.com

2. Telpon/Fax : (0751) 93399/ (0751) 93953

3. Website : www.dukcapil.padangpariamankab.go.id

4. Aplikasi Android : Dukcapil Ceria Mobile (DCM ) pada Menu Layanan Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat)

5. Media Sosial :

 -  Facebook : Dukcapilceria Dukcapilceria

 -  Twitter : @dukcapilceria

-  Instagram : @dukcapil_ceria

-  tik tok : Dukcapil_ceria

6. Lain-lain :

-  Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);

-  Anjungan Data dan Informasi Kependudukan (ADIK);

-  Google Bussines : https://g.page/dukcapilceria

7. Petugas khusus : Hermadila Sari,SE, Firdiman Darnis  dan Fityuliana Sarmila

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store