Standar Pelayanan Penyusunan RKA

  1. Disposisi dan Surat Permintaan Penyampaian RKA
  2. Daftar bahan Penyusunan RKA, Format, Pagu Indikatif SKPD, Renja SKPD
  3. Bahan Penyusunan DPA telah disiapkan
  4. Draft RKA telah dibuat
  5. Draft RKA telah diketik
  6. Draft RKA telah diperiksa dan diparaf
  7. Draft RKA telah dikoreksi dan diparaf
  8. RKA telah ditandatangani
  9. RKA telah diarsipkan

  1. Menerima disposisi dan memberikan tugas kepada staf untuk menyiapkan bahan penyusunan RKA
  2. Menyiapkan bahan penyusunan RKA
  3. Membuat Draft RKA
  4. Mengetik Draft RKA
  5. Memeriksa dan Memberi paraf RKA
  6. Mengoreksi dan memberi paraf RKA
  7. Memverifikasi sekaligus menandatangani draft RKA
  8. Menggandakan dan mengarsipkan RKA
  9. Menyampaikan RKA ke DPPKAD

Dokumen RKA dibuat sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Dokumen RKA

Dinas Kesehatan Kab. Soppeng

Jl. Salotungo No. 72

Email : dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinkeskabsoppeng_sulsel@yahoo.co.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan RKA"