1. Menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk melakukan pembayaran pajak Daerah (5 menit)
2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut (10 menit)
3. Mencetak, mengagendakan dan melakukan penomoran Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) untuk diserahkan kepada Kepala Subbid (10 menit)
4. Memeriksa dan Memaraf Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Untuk diserahkan Kepada Kepala Bidang Penagihan (20 menit)
5. Memeriksa dan menandatangani Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) (10 menit)
6. Menerima dan menggagendakan SSPD, kemudian \menyerahkan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang telah ditandatangani untuk disetorkan kepada Bendahara Penerimaan (5 menit)
7. Menerima setoran pajak, memvalidasi/cap dan menyetorkan ke kas daerah melalui Bank Aceh dan mendokumentasikan Slip Setoran Pajak Daerah (20 menit)
8. Menerima bukti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang telah divalidasi pembayaran (5 Menit)
Tidak dipungut biaya
Penggunaan Surat Setoran Pajak Daerah
Menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk dilakukan pembayaran pajak daerah dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store