Penggunaan Surat Setoran Pajak Daerah

  1. Formulir SPTPD
  2. Formulir Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

  1. Wajib Pajak menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk melakukan pembayaran pajak  Daerah
  2. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut
  3. Petugas mencetak, mengagendakan dan melakukan penomoran Surat Setoran Pajak Daerah  (SSPD) untuk diserahkan kepada Kepala Subbid
  4. Kepala Subbid memeriksa dan Memaraf  Surat Setoran Pajak Daerah  (SSPD) Untuk diserahkan Kepada Kepala Bidang  Penagihan
  5. Kepala Bidang  Penagihan memeriksa dan menandatangani  Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) (10 menit)
  6. Petugas menerima dan menggagendakan SSPD, kemudian \menyerahkan Surat Setoran Pajak Daerah  (SSPD)   yang telah ditandatangani untuk disetorkan kepada Bendahara Penerimaan
  7. Bendahara Penerimaan menerima setoran pajak, memvalidasi/cap dan menyetorkan ke kas daerah melalui Bank  Aceh dan mendokumentasikan Slip Setoran Pajak Daerah
  8. Petugas menerima bukti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang telah divalidasi pembayaran

1. Menyerahkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk melakukan pembayaran pajak  Daerah (5 menit)

2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut (10 menit)

3. Mencetak, mengagendakan dan melakukan penomoran Surat Setoran Pajak Daerah  (SSPD) untuk diserahkan kepada Kepala Subbid (10 menit)

4. Memeriksa dan Memaraf  Surat Setoran Pajak Daerah  (SSPD) Untuk diserahkan Kepada Kepala Bidang  Penagihan (20 menit)

5. Memeriksa dan menandatangani  Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) (10 menit)

6. Menerima dan menggagendakan SSPD, kemudian \menyerahkan Surat Setoran Pajak Daerah  (SSPD)   yang telah ditandatangani untuk disetorkan kepada Bendahara Penerimaan (5 menit)

7. Menerima setoran pajak, memvalidasi/cap dan menyetorkan ke kas daerah melalui Bank  Aceh dan mendokumentasikan Slip Setoran Pajak Daerah (20 menit)

8. Menerima bukti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang telah divalidasi pembayaran (5 Menit)

Tidak dipungut biaya

Penggunaan Surat Setoran Pajak Daerah

Menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk dilakukan pembayaran pajak  daerah dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Surat Setoran Pajak Daerah "