Standar Pelayanan Fasilitasi Aspirasi Masyarakat dengan Dewan Terhadap Permasalahan Masyarakat

  1. menyampaikan surat resmi

  1. Pemohon Menyampaikan Surat Resmi

Hari Pertama menerima surat permohonan Masyarakat dan kepala Bagian Mendisposisikan surat dari pemohon kepada Sekretaris Dewan, lalu Sekretaris Dewan meminta persetujuan Pimpinan DPRK. hari Kedua Sekretaris Dewan mendisposisikan Kembali ke Kepala Bagian Umum dan Humas Lalu di perintahkan kepada staf pelaksana untuk di siapkan layanan yang di minta tersebut

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Masyarakat

1. Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris DPRK Nagan Raya Jl. Poros Utama Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya.

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan lansung melalui : 

Telepon : 0655-7556316

Fax : 0655-7556317

email : dprk@naganraya.go.id

http : dprk.naganrayakab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Aspirasi Masyarakat dengan Dewan Terhadap Permasalahan Masyarakat"