Kegiatan Kerjasama

No. SK: 0996/C7.32/OT.02.02/2022

  1. Surat permohonan kerjasama
  2. Surat permohonan kerjasama
  3. Proposal/Perjanjian kerjasama

  1. Menerima surat permohonan kerjasama
  2. Menerima surat permohonan kerjasama
  3. Menerima surat permohonan kerjasama
  4. Menjawab surat permohonan kerjasama
  5. Jika tidak disetujui, maka langkah selesai. Namun jika disetujui maka mengikuti langkah prosedur selanjutnya
  6. Rapat Koordinasi Internal Seksi/SBU
  7. Menyusun Draft MoU, Panduan, Jadwal, dan kelengkapan lainnya
  8. Pelaksanaan Kegiatan Kerjasama
  9. Penyelesaian SPJ
  10. Penyusunan laporan kegiatan
  11. Penyampaian laporan kepada pemohon
  12. selesai

Maksimal 30 hari 

Sesuai kesepakatan

Kerjasama dengan PIhak lain

1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada: Kepala BPMP Provinsi Maluku Utara, Jl. Raya Rum, Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara.
2. Penggunan layanan dapat menyampaikan informasi, saran dan masukan langsung Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Maluku Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store