Peminjaman Sarana dan Prasarana

No. SK: 0996/C7.32/OT.02.02/2022

  1. Surat permohonan peminjaman
  2. Surat permohonan peminjaman
  3. Surat permohonan peminjaman

  1. Menerima surat permohonan peminjaman
  2. Menerima surat permohonan peminjaman
  3. Menerima surat permohonan peminjaman
  4. Menjawab surat permohonan
  5. jika tidak disetuji maka langkah selesai, namun jika disetujui maka mengikuti langkah prosedur selanjutnya
  6. Rapat koordinasi internal subbagian umum (rumah tangga)
  7. Membuat jadwal penggunaan sarana dan prasarana
  8. Penyelesaian SPJ
  9. Pelaporan kepada pihak pemohon
  10. penyampaian laporan kepada pemohon

5 Hari

Sesuai dengan tarif resmi

Peminjaman Sarana dan Prasarana dengan Pihak lain

1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada: Kepala BPMP Provinsi Maluku Utara, Jl. Raya Rum, Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara.
2. Penggunan layanan dapat menyampaikan informasi, saran dan masukan langsung Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Maluku Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store