Pemetaan Mutu Pendidikan

No. SK: 0996/C7.32/OT.02.02/2022

  1. Surat permohonan pemetaan mutu oleh pihak-pihalk yang berkepentingan
  2. Surat permohonan pemetaan mutu oleh pihak-pihalk yang berkepentingan
  3. Data identitas institusi sesuai alamat yang jelas
  4. Permohonan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum kegiatan pemetaan dilaksanakan

  1. Pemohon mengirimkan surat permohonan
  2. Pemohon mengirimkan surat permohonan
  3. Disposisi kepada Kepala Sub Bagian Umum
  4. Kasubbag Umum menyiapkan perangkat pemetaan mutu sesuai permintaan
  5. Bagian Umum melaksanakan pemetaan mutu pendidikan
  6. Bagian Umum melaporkan hasil pemetaan mutu pendidikan
  7. Pemohon menerima hasil pemetaan mutu pendidikan

Pemetaan capaian Standar Nasional Pendidikan / 8 SNP antara 1 Semester hingga satu tahun ajaran

Disepakati kedua belah pihak

Peta mutu capaian 8 SNP

1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada: Kepala BPMP Provinsi Maluku Utara, Jl. Raya Rum, Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan - Maluku Utara.


2. Penggunan layanan dapat menyampaikan informasi, saran danmasukan langsung keUnit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Maluku Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store