Pelayanan Pengaduan

  1. 1. Indentitas Pelapor
  2. a. Perorangan masyarakat umum : fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, Kartu Mahasiswa)
  3. b. Perorangan atau kelompok pendidik/tenaga kependidikan : Fotokopi KTP, Surat keputusan kepala sekolah tentang pembagian tugas mengajar (SKPTM) tahun berjalan
  4. c. Pengaduan atas nama lembaga : Fotokopi KTP atas nama pengadu, fotokopi akta pendirian organisasi/lembaga, dan surat kuasa dari lembaga yang bermaterai
  5. 2. Bukti kejadian meliputi lokasi, waktu, dokumen pendukung dan kronologi

  1. 1. Pemohon mengisi formulir pengaduan dan melampirkan persyaratan
  2. 2. Back office / Kasubbag Umum memverifikasi laporan pengaduan
  3. 3. Kepala LPMP Provinsi Sumatera Utara terkait sesuai dengan substansi menindaklanjuti laporan
  4. 4. Kasubbag TU / Back Office menerima laporan hasil tindak lanjut
  5. 5. Pemohon menerima tindak lanjut pengaduan

12 hari kerja bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Laporan penanganan pengaduan

1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada :

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara

Jl. Bunga Raya No. 96 Asam Kumbang, Pos Sunggal - Medan 20133

2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu, LPMP Provinsi Sumatera Utara atau melalui telpon 061-8222372

3. Kotak Saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ult.lpmp-sumut.kemdikbud.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"