Penilaian Angka Kredit Gol. IV/B Keatas

  1. 1. Identitas Pengusul
  2. Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat pembina Tk I Golongan Ruang IV/b.
  3. Guru melengkapi dokumen kepegawaian:
  4. a. SK Terakhir
  5. b. PAK Terakhir
  6. c. Ijazah Terakhir
  7. d. Konversi NIP
  8. e. Kartu Pegawai
  9. f. Sertifikat Pendidik
  10. g. Penilaian Prestasi Kerja 2 Tahun Terakhir
  11. h. Dokumen Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif meliputi PTK dan Jurnal
  12. i. Dokumen Pengembangan Diri meliputi Laporan dan Bukti Fisik
  13. J. Dokumen Pembelajaran meliputi PKG/PKKS dan Surat Pembagian Tugas Mengajar

  1. 1. Guru mengusulkan DUPAK melalui Kepala Sekolah
  2. 2. Kepala Sekolah menyetujui dan mengusulkan berkas PAK kepada Kepala Dinas Pendidikan
  3. 3. Dinas Pendidikan mengusulkan berkas ke Ditjen GTK melalui Kepala LPMP Provinsi Sumatera Utara
  4. 4. Berkas DUPAK dikirim melalui POS: Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan u.p. Kepala LPMP Provinsi Sumatera Utara PO BOX 1041 Medan
  5. 5. Tim Sekretariat PAK (Menerima, Memverifikasi dan Merekap Data)
  6. 6. Tim Penilai menilai berkas DUPAK
  7. 7. - Bagi yang memenuhi syarat angka kredit yang ditentukan akan dilakukan proses lebih lanjut. Bagi yang belum memenuhi syarat angka kredit akan dilakukan proses penerbitan surat laporan hasil penilaian angka kredit disertai saran-saran yang harus dilakukan
  8. 8. Sekretariat tim penilai mengirimkan PAK
  9. 9. Guru menerima PAK

160 hari kerja bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru

1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada :

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara

Jl. Bunga Raya No. 96 Asam Kumbang, Pos Sunggal - Medan 20133

2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu, LPMP Provinsi Sumatera Utara atau melalui telpon 061-8222372

3. Kotak Saran

4. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ult.lpmp-sumut.kemdikbud.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Angka Kredit Gol. IV/B Keatas"