Apabila proses dan persyaratan penerbitan NUPTK dipenuhi
Tidak dipungut biaya
NUPTK sebagai indentitas bagi GTK dalam proses eksekusi pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan maupun peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan pada umumnya
1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada: Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
Jl. Bunga Raya No. 96 Asam Kumbang, Pos Sunggal - Medan 20133
2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu, LPMP Provinsi Sumut atau melalui telepon 061-8222372
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store