Nuptk

  1. 1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan PLB
  2. 2. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
  3. 3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal PNS/CPNS dan bukan PNS
  4. 4. S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah januari 2006
  5. 5. Guru dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam Dapodik Dikdasmen dan PAUD - DIKMAS dengan ketentuan :
  6. a. belum memiliki NUPTK setelah melalui proses Verval GTK oleh PUSDATIN
  7. b. kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (mengunggah) dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval GTK :
  8. 1. Guru dan Tendik PNS -> SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  9. 2. Guru dan Tendik Non PNS
  10. a. di sekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  11. b. di sekolah swasta : SK pengangkatan GTY selama 2 tahun ( 5 Semester) dan SK pembagian tugas 2 tahun (5 Semester)

  1. 1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK kesatuan pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
  2. 2. Satuan pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi Verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan
  3. 3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi Verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk Ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (disetujui), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  4. 4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi Verval PTK dari dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam berkas (file) elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pengajuan diteruskan (disetujui), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  5. 5. PUSDATIN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah disetujui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dan LPMP/BPKLN melalui Verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif dan memiliki rombongan belajar (rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak). pengajuan NUPTK yang ditolak surat keputusan (SK) oleh PUSDATIN, maka tidak melalui pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup mengunggah SK yang diminta dan langsung masuk antrian PUSDATIN

Apabila proses dan persyaratan penerbitan NUPTK dipenuhi

Tidak dipungut biaya

NUPTK sebagai indentitas bagi GTK dalam proses eksekusi pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan maupun peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan pada umumnya

1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis ditujukan kepada: Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara

Jl. Bunga Raya No. 96 Asam Kumbang, Pos Sunggal - Medan 20133

2. Menyampaikan informasi, saran, dan masukan langsung ke Unit Layanan Terpadu, LPMP Provinsi Sumut atau melalui telepon 061-8222372

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ult.lpmp-sumut.kemdikbud.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nuptk"