Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Pengantar RT/RW
  2. Membawa Asli atau Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Membawa Pengantar dari RT dan RW yang sudah di tanda tangani oleh Ketua RT/RW dan Sudah di Stempel
  2. Membawa Biodata berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP ) Asli atau Fotocopy

1. Meja Pelayanan

2. Verifikasi Berkas

3. Pembuatan Surat Keterangan

4. Pencetakan

5. Paraf Kepala Seklur atau Kepala Seksi

6. Tanda Tangan Lurah

7. Penomoran Surat di Buku Agenda

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kantor Lurah kendari Caddi

Jl. Yos Sudarso RT.001/RW.002

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"