Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Pasien Sudah Mendaftar di loket
  2. File Rekam Medik Pasien dari loket dengan nomer urut antrian sudah masuk di komputer Poli Gigi
  3. Bagi pasien umum tindakan medis atau pasien BPJS dengn tindakan medis yang tidak ditanggung pihak BPJS, maka pasien dikenai biaya tindakan sesuai perda yang berlaku.

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan antrian
  2. Pasien masuk poli gigi, petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan dicatat dalam rekam medis
  3. Dokter/petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  4. Dokter/petugas melakukan penatalaksanaan dan tindakan medis tertentu jika diperlukan sesuai dengan SOP
  5. Dokter/petugas mengisi rekam medis pasien dalam simpustronik, dan menuliskan resep obat jika diperlukan kemudian memutasi ke bagian lain yang dituju
  6. Apabila simpustronik tidak dapat digunakan maka pasien diberi kertas resep obat jika diperlukan untuk diberikan ke bagian obat

Penyelesaian Pelayanan poli gigi tergantung pada tindakan medis yang dilakukan pada pasien poli gigi. Tidak bisa ditentukan berapa lama yang dibutuhkan oleh satu pasien dengan tindakan medis gigi, kecuali medikasi + 10 menit satu pasien

Tidak dipungut biaya

Jasa Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Pusat Pengaduan dan Informasi

Email : puskesmas.krembungsidoarjo@gmail.com

Telp : 031 8851542

Instagram : upt_puskesmas_krembung

Facebook : puskesmas krembung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut"