Pelayanan Laboratorium

  1. Membawa kartu identitas/ KTP
  2. Membawa kartu Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN
  3. Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian atau mendaftar di JKN mobile bagi peserta JKN
  2. Pasien datang ke loket pendaftaran dengan menunjukkan persyaratan yang dimiliki
  3. Pasien menunggu panggilan ke poli umum/lansia/KIA sesuai dengan usia pasien
  4. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan di ruang pemeriksaan
  5. Petugas melakukan rujukan internal ke ruang Laboratorium
  6. Pasien mendapatkan pelayanan di Ruang Laboratorium
  7. Pasien non JKN melakukan pembayaran di kasir
  8. Pasien menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
  9. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan Umum/lansia/KIA
  10. Dokter memberikan resep serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada pasien
  11. Pasien mengambil obat di farmasi (jika ada resep)
  12. Pasien pulang

Waktu penyelesaian tergantung jenis pemeriksaan yang dilakukan

1. Pasien umum: Tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020

2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes RI No. 52 Tahun 2016 beserta perubahannya


Pemeriksaan Hematologi, Pemeriksaan Kimia Klinik, Pemeriksaan Urinalisis, Pemeriksaan BTA, Pemeriksaan HIV, Pemeriksaan Triple Eliminatiaon (HIV, IMS, Hepatitis B) untuk Ibu hamil

Kotak saran

Telp. 031-8950177

Email: pkmurangagung@gmail.com

Website: puskesmasurangagung.sidoarjokab.go.id

Instagram:  puskesmasurangagung 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"