Waktu penyelesaian tergantung jenis pemeriksaan yang dilakukan
1. Pasien umum: Tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020
2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes RI No. 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
Pemeriksaan Hematologi, Pemeriksaan Kimia Klinik, Pemeriksaan Urinalisis, Pemeriksaan BTA, Pemeriksaan HIV, Pemeriksaan Triple Eliminatiaon (HIV, IMS, Hepatitis B) untuk Ibu hamil
Kotak saran
Telp. 031-8950177
Email: pkmurangagung@gmail.com
Website: puskesmasurangagung.sidoarjokab.go.id
Instagram: puskesmasurangagung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store