Pendaftaran Dan Pelayanan Rekam Medis Pasien Rawat Jalan

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan (KIS)
  3. Membawa Kartu Keluarga Untuk Usia Dibawah 18 Th (KK)
  4. Membawa Kartu Berobat Puskesmas (Untuk Pasien Lama)

  1. Setelah Pasien Datang, Segera Mengambil Nomor Antrian
  2. Setelah Mengammbil Antrian, Pasien Memberikan Kartu Berobat (KIS,Kartu Berobat Puskesmas) Atau Kartu Identitas Untuk Pasien Baru (KTP,KK)
  3. Pasien Menunggu Petugas Memproses Data Yang diberikan Pasien Dan Menjawab Pertanyaan Petugas Untuk Melengkapi Data Yang Belum Ada.
  4. Setelah Proses Pendataan Selesai, Pasien Diarahkan Ke Poli Yang Ada Di Puskesmas

PENDAFTARAN DAN PELAYANAN REKAM MEDIS PASIEN RAWAT JALAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Dan Pelayanan Rekam Medis Pasien Rawat Jalan"