Duplikat STNK dan SKPD

  1. KTP pemilik kendaraan/ surat kuasa diketahui kakam
  2. BPKB asli
  3. cek fisik kendaraan
  4. Surat kaporan Kehilangan dari Kepolisian
  5. Laporan Berita Kehilangan di media cetak/koran
  6. Kendaraan Hadir

  1. Cek fisik kendaraan
  2. Isi formulir di loket 1 dan menyerahkan semua persyaratan yang ada
  3. loket cetak kutipan
  4. loket Jasaraharja
  5. loket Bank Lampung bayar proses pajak kendaraan loket Bank BRI membayar administrasi cetak STNK
  6. Loket cetak SKPD Loket cetak STNK
  7. Penyerahan Berkas/ selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Duplikat STNK dan SKPD

sms center

id center

wa center

gmail

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Duplikat STNK dan SKPD"