Perpanjangan

  1. KTP pemilik/ Surat Kuasa yang diketahui Kakam
  2. STNK asli
  3. BPKB asli
  4. Cek Fisik Kendaraan
  5. Kendaraan Hadir

  1. Foto Copy Persyaratan
  2. Cek Fisik Kendaraan
  3. Isi formulir Ajukan ke loket 1, Pendaftaran
  4. Cetak kutipan
  5. ke loket Jasaraharja
  6. Bayar Proses Pajak Kendaraan di Bank Lampung Bayar Biaya STNK dan TNKB di bank BRI
  7. Cetak TBPKP
  8. Penyerahan Berkas/ selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

perpanjangan pajak 5 tahunan dan stnk

ig center

wa center

email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan"