Ruang Farmasi

  1. Resep / kertas dari poliklinik
  2. Tindasan SEP Rawat Jalan

  1. Menyerahkan resep dari dokter/ klinik dan persyaratan
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dan resep oleh petugas
  3. Apabila obat tersedia maka pasien membayar sesuai tagihan obat (pasien non penjamin)
  4. Apabila obat tidak tersedia maka petugas memberikan copy resep
  5. Pasien mendapatkan nomor antrian

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Farmasi

Pusat Pengaduan dan Informasi

Email : puskesmas.krembungsidoarjo@gmail.com

Telp : 031 8851542

Instagram : upt_puskesmas_krembung

Facebook : puskesmas krembung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Farmasi"