Ruang Administrasi Pembayaran / Kasir

  1. Menyerahkan kartu berobat
  2. Menyerahkan bukti tindakan dari klinik

  1. Pasien/keluarga menyerahkan kartu berobat
  2. Menyerahkan bukti tindakan poliklinik
  3. Pasien membayar sesuai tagihan
  4. Petugas mencetak billing kwitansi pembayaran

5 Menit

1. Umum : sesuai dengan peraturan Bupati nomor 82 tahun 2020

2. JKMM : SK bupati No 188/36/404.1.1.3/2019

3. JKN : Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

Pelayanan Kasir

Pusat Pengaduan dan Informasi

Email : puskesmas.krembungsidoarjo@gmail.com

Telp : 031 8851542

Instagram : upt_puskesmas_krembung

Facebook : puskesmas krembung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Administrasi Pembayaran / Kasir"