Ruang Tindakan dan Gawat Darurat

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS/KSO
  3. Surat rekomendasi dinsos (JKMM)

  1. Pasien datang
  2. Triase : hijau/kuning/merah
  3. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. Pemeriksaan tenaga kesehatan
  5. Melakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  6. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  7. Pemberian obat
  8. Pasien pulang/ rawat inap
  9. Catatan : 1. Zona MERAH (Level 1-2) gawat dan darurat 2. Zona KUNING (Level 3-4) gawat tidak darurat 3. Zona HIJAU (Level 5) tidak gawat dan tidak darurat 4. Diprioritaskan pada penanganan pasien yang gawat darurat 5. Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Gawat Darurat

Pusat Pengaduan dan Informasi

Email : puskesmas.krembungsidoarjo@gmail.com

Telp : 031 8851542

Instagram : upt_puskesmas_krembung

Facebook : puskesmas krembung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Tindakan dan Gawat Darurat"