Pelayanan Data dan Informasi Mutu Pendidikan

  1. Surat permohonan resmi dari instansi/organisasi dan/atau;
  2. Membawa surat tugas dari instansi/organisasi bagi pelanggan yang datang langsung;
  3. Menunjukkan tanda pengenal/ID Card bagi pelanggan yang datang langsung.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan Kepada Kepala BPMP melalui SEMPENA
  2. Kepala BPMP atau Pejabat yang ditunjuk memberikan disposisi ke petugas ULT
  3. Verifikasi PPID
  4. Setelah memperoleh verifikasi sari PPID, Petugas yang ditunjuk menyiapkan data dan informasi sesuai dengan permintaan
  5. Persetujuan Kasubag Umum
  6. Menyerahkan data dan informasi ke pemohon
  7. Mengarsipkan surat beserta data dan informasi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi mutu pendidikan

  1. Surat yang ditujukan kepada : Kepala LPMP Provinsi Kepulauan Riau, dengan alamat : Jalan Tata Bumi, Km.20, Ceruk Ijuk, Toapaya, Bintan
  2. Posel : ult.lpmpkepri@kemdikbud.go.id
  3. Laman : bpmpkepri.kemdikbud.go.id
  4. Telp/WA : 0811779916
  5. Web : lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bpmpkepri.kemdikbud.go.id/ult