Rekomendasi Ijin Keramaian

No. SK: 188/10/419/2022

  1. Fotocopy E-KTP Pemohon
  2. Pengantar dari Desa

  1. Mengajukan permohonan ijin keramaian
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan ijin keramaian
  3. Memverifikasi berkas permohonan ijin keramaian
  4. Meregestrasi berkas ijin keramaian
  5. Menyerahkan berkas ijin keramaian

2 menit pengajuan permohonan ijin keramaian

2 menit pemeriksaan kelengkapan permohonan ijin keramaian

2 menit verifikasi berkas permohonan ijin keramaian

2 menit regestrasi berkas ijin keramaian

2 menit penyerahan berkas ijin keramaian

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

Kotak pengaduan

Telepon 0355-431011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Keramaian "