No. SK: 188/10/419/2022
1 menit pengajuan permohonan pelayanan
1 menit pemeriksaan dan penelitian berkas pemohonan
10 menit pelaksanaan perekaman E-KTP dan mengirim data ke server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
1 menit petugas membubuhkan tanda tangan dan tanggal perekaman sebagai bukti telah dilaksanakan perekaman
1 menit petugas memberikan berkas Kartu Keluarga (KK) yang telah ditanda tangani kepada pemohon selanjutnya dipergunakan untuk mengambil dokumen E-KTP (cetak E-KTP) di Pelayanan Terpadu Kecamatan Kauman
Tidak dipungut biaya
Perekaman E-ktp
Kotak Pengaduan
Nomor Telepon 0355-431011
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store