Pelayanan Administrasi Kependudukan

No. SK: 188/10/419/2022

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengajuan permohonan layanan kepada petugas dengan membawa persyaratan
  2. Petugas melaksanakan pemeriksaan dan penelitian berkas pemohon
  3. Petugas melaksnakan perekaman E-KTP dan mengirim data ke server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
  4. Petugas membubuhkan paraf dan tanggal perekaman sebagi bukti telah dilaksanakan perekaman
  5. Petugas memberikan berkas Kartu Keluarga (KK) berparaf kepada pemohon yang selanjutnya dipergunakan untuk mengambil dokumen E-KTP (cetak E-KTP) di Pelayanan Terpadu Kecamatan Kauman

1 menit pengajuan permohonan pelayanan

1 menit pemeriksaan dan penelitian berkas pemohonan

10 menit pelaksanaan perekaman E-KTP dan mengirim data ke server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

1 menit petugas membubuhkan tanda tangan dan tanggal perekaman sebagai bukti telah dilaksanakan perekaman

1 menit petugas memberikan berkas Kartu Keluarga (KK) yang telah ditanda tangani kepada pemohon selanjutnya dipergunakan untuk mengambil dokumen E-KTP (cetak E-KTP) di Pelayanan Terpadu Kecamatan Kauman

Tidak dipungut biaya

Perekaman E-ktp

Kotak Pengaduan

Nomor Telepon 0355-431011

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kependudukan"