Waktu penyelesaian tergantung jenis tindakan medis yang dilakukan
1. Pasien umum: Tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 82 Tahun 2020
2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes RI No. 52 Tahun 2016 beserta perubahannya
Rawat luka, Hecting (jahit luka), Sirkumsisi, Ekstraksi kuku, Ekstraksi clavus, Ekstraksi corpus alinenum operatif dan non operatif, Ekstraksi corpus alienum mata atau telinga, Ekstraksi atau ekstirpasi lipoma, Ekstraksi serumen, Incisi Abses, Incisi atheroma, Injeksi pasien, Injeksi keloid, Nebulizer, Pasang/lepas kateter, Pasang Oksigen, Pasang/lepas Infus, Pasang Spalk, Jahit dawir, Spooling, Tampon epistaksis Tindik telinga, Pelayanan Gawat Darurat
Kotak saran
Telp. 031-8950177
Email: pkmurangagung@gmail.com
Website: puskesmasurangagung.sidoarjokab.go.id
Instagram: puskesmasurangagung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store