Pelayanan Jiwa

  1. Mendaftar di Layanan Pendaftaran
  2. -

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan pada klinik yang dituju
  4. Verifikasi berkas oleh petugas administrasi
  5. Dilakukan anamnesa oleh perawat (Konsultasi Jiwa)
  6. Pemeriksaan oleh dokter dan Pemberian terapi atau resep obat
  7. Pengambilan obat di Farmasi
  8. Pasien pulang

40 Menit

1. Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati nomor 101 tahun 2017
2. JKN : Sesuai dengan Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

Pemeriksaan gejala gangguan jiwa, insomnia, Pengobatan Pasien Jiwa

1. Hotline (WA) : 081282004407
2. Telepon : 031 - 7881201
3. Email : pkmtaman@gmail.com, puskesmastaman@sidoarjokab.go.id
4. Website : www.puskesmastaman.sidoarjokab.go.id
5. Instagram : @puskesmastaman
6. e-SKM : bit.ly/IKMTaman
7. Kotak Saran
8. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jiwa"