Pelayanan Rawat Inap Umum

  1. Peserta BPJS/KIS : Kartu BPJS/KIS, KK, dan KTP Pasien
  2. Umum : KK dan KTP Pasien

  1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter
  2. Mengecek ketersediaan kamar rawat inap oleh dokter
  3. Menyiapkan berkas rekam medis
  4. Memindah pasien ke ruangan rawat inap
  5. Serah terima pasien antara petugas pengantar dan petugas ruangan
  6. Pemberian informasi mengenai prosedur pelayanan rawat inap
  7. Proses pelayanan di ruangan rawat inap oleh dokter, perawat, petugas laborat, petugas farmasi, dan gizi.
  8. Pasien dinyatakan sembuh oleh dokter
  9. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  10. Pasien pulang

Kurang dari 120 menit, khusus prosedur ( 1 s/d 5 ) sejak pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter

1. Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati nomor 101 tahun 2017
2. JKN : Sesuai dengan Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

Pelayanan Rawat Inap Umum

1. Hotline (WA) : 081282004407
2. Telepon : 031 - 7881201
3. Email : pkmtaman@gmail.com, puskesmastaman@sidoarjokab.go.id
4. Website : www.puskesmastaman.sidoarjokab.go.id
5. Instagram : @puskesmastaman
6. e-SKM : bit.ly/IKMTaman
7. Kotak Saran
8. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Umum"