Pelayanan Rawat Inap Persalinan dan Kandungan (RIPK)

  1. Peserta BPJS/KIS : Kartu BPJS/KIS, KK, KTP dan Surat Nikah Pasien
  2. Umum : KK, KTP dan Surat Nikah pasien

  1. • Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter dan bidan
  2. • Mengecek ketersediaan kamar rawat inap oleh dokter dan bidan
  3. • Menyiapkan berkas rekam medis rawat inap
  4. • Memindah pasien ke ruang bersalin
  5. Pemberian informasi mengenai prosedur pelayanan rawat inap bersalin dan kandungan
  6. Proses pelayanan di ruang bersalin oleh dokter, bidan, perawat, petugas laborat, petugas farmasi, dan gizi.
  7. Pasien dinyatakan sembuh atau dirujuk oleh dokter
  8. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  9. Pasien pulang

Kurang dari 120 menit, khusus prosedur ( 1 s/d 5 ) sejak pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter

1. Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati nomor 101 tahun 2017
2. JKN : Sesuai dengan Permenkes 52 tahun 2016 beserta perubahannya

Pelayanan Rawat Inap Persalinan dan Kandungan (RIPK)

1. Hotline (WA) : 081282004407
2. Telepon : 031 - 7881201
3. Email : pkmtaman@gmail.com, puskesmastaman@sidoarjokab.go.id
4. Website : www.puskesmastaman.sidoarjokab.go.id
5. Instagram : @puskesmastaman
6. e-SKM : bit.ly/IKMTaman
7. Kotak Saran
8. Ruang Konsultasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Persalinan dan Kandungan (RIPK)"