Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan

  1. Dokumen Adminduk yang asli

  1. 1 Menerima dan meneliti berkas foto copy dokumen dengan dokumen asli 2 Melakukan stempel legalisir 3 Meneliti dokumen dan memberikan paraf oleh kasubag/ Kasi 4 Menandatangani foto copy dokumen adminduk 5 Memberikan stempel dinas dan nomer register 6 Menyerahkan dokumen asli serta foto copy legalisir kepada pemohon 7 Mengarsip foto copy dokumen legalisir

1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen Kependudukan

Sampang Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-